Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Program Keluarga Harapan (PKH)

01 September 2020 18:24:35  Anang Ma 'ruf  179 Kali Dibaca 

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikaberbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  1. Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
  2. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar.
  3. Terdapat Ibu Hamil.

Adapun Tujuan program  adalah :

  1. Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut.
  2. Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
  3. Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak.
  4. Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM.

Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jalan Tambakrejo No. 23 Sonorejo Padangan
Desa : Sonorejo
Kecamatan : Padangan
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62162
Telepon :
Email : sonorejo.bjn@gmail.com

Arsip Artikel

29 September 2021 | 142 Kali
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA DAN PENETAPAN RKPDESA TAHUN 2022
28 Juni 2021 | 155 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 151 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
14 Oktober 2020 | 180 Kali
Transparansi Anggaran
01 September 2020 | 180 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 142 Kali
Bidang Pertanian
29 Juli 2013 | 867 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 430 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 307 Kali
Kartu Pedagang Produktif
30 April 2014 | 300 Kali
RT RW
01 September 2020 | 290 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 281 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 275 Kali
Penerbitan KTP
08 Agustus 2017 | 102 Kali
Hardiknas di Bojonegoro Canangkan Gerakan Ayo Sekolah
06 November 2014 | 127 Kali
Panduan Back-Up Data (Export Database) SID 3.0
01 September 2020 | 151 Kali
Bidang Pangan
05 Juli 2017 | 86 Kali
Statistik Pengunjung
01 September 2020 | 290 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 139 Kali
Peraturan Kepala Desa
01 September 2020 | 266 Kali
LPMD

Informasi Publik